SURABAYA, TRETAN.org — Tidak semua aksi unjuk rasa lahir dari semangat membela kepentingan publik. Tidak semua kartu pers dipakai untuk menjalankan fungsi jurnalistik. Dan tidak semua organisasi hadir demi memperjuangkan anggotanya.
Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi, muncul fenomena yang dinilai mengkhawatirkan. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan nama LSM, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga media sebagai alat untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi.
Praktik tersebut, jika benar terjadi, bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara sah.
Aktivis sekaligus jurnalis senior Eko Gagak, dalam keterangannya pada 2 Juli 2026, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.
"Yang rusak bukan hanya nama organisasi atau media. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan fungsi kontrol sosial itu sendiri," ujarnya.
Ketika Atribut Berubah Menjadi Alat Tekanan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan Eko Gagak, terdapat sejumlah pola yang disebut berulang kali muncul dalam berbagai laporan masyarakat.
Di antaranya adalah perekrutan anggota secara masif melalui grup WhatsApp sebagai sarana mobilisasi, penggunaan atribut organisasi maupun kartu pers untuk memberikan tekanan psikologis, hingga penerbitan berita yang diduga tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Modus lain yang disebut juga muncul ialah permintaan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya peliputan, uang damai, hingga penghentian pemberitaan atau investigasi.
Selain itu, terdapat dugaan pencarian kesalahan administratif maupun persoalan pribadi seseorang yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk membuka ruang negosiasi finansial.
Eko juga menyoroti dugaan adanya organisasi yang dibangun sebagai tameng bagi individu tertentu ketika menghadapi persoalan hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, tentu harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang objektif.
Jangan Takut Menggunakan Hak Hukum
Menghadapi tekanan semacam itu, masyarakat diminta tidak panik dan tidak memilih jalan damai apabila terdapat unsur dugaan pemerasan atau intimidasi.
Menurut Eko, apabila persoalannya berkaitan dengan pemberitaan pers, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
"Kalau sudah masuk dugaan pemerasan atau pengancaman, jangan diselesaikan di bawah meja. Laporkan kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Organisasi Harus Menjadi Rumah, Bukan Alat Kepentingan
Eko juga mengingatkan bahwa setiap organisasi dibentuk untuk memberi manfaat kepada masyarakat dan anggotanya.
Karena itu, setiap pengurus memiliki tanggung jawab moral untuk mengelola organisasi secara transparan dan akuntabel.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, anggota berhak meminta pertanggungjawaban, termasuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberanian Melapor Adalah Bentuk Kepedulian
Di akhir keterangannya, Eko mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila memiliki informasi dan bukti yang dapat diverifikasi mengenai dugaan praktik penyimpangan.
Laporan yang valid, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi kerja investigasi jurnalistik sekaligus membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil.
Kontrol sosial sejatinya lahir untuk mengawasi kekuasaan, membela kepentingan publik, dan menjaga demokrasi. Ketika fungsi mulia itu disalahgunakan oleh segelintir oknum, yang terluka bukan hanya korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan bersama.
Karena itu, kewaspadaan, literasi hukum, serta keberanian menyampaikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi benteng utama agar nama besar organisasi, media, dan profesi tetap dihormati, bukan dijadikan kedok untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Oem Dhenk
Editor : Tretan.Org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar