SURABAYA, TRETAN.org - Riuh rendah suara peluit dan teriakan atlet muda di lapangan Surabaya bergema di tengah polemik panas rancangan peraturan daerah keolahragaan Jawa Timur sekarang ini.
Regulasi kini bukan sekadar deretan pasal kaku melainkan cermin besar yang memantulkan arah perubahan ideologis pengelolaan dunia olahraga nasional kita masa depan secara nyata.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2026 hadir membawa angin segar demi membongkar kejenuhan sistem pembinaan prestasi lama yang terlampau sangat elitis.
Bergeser dari Politik Organisasi
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia Eko Muhammad Ridwan menilai aturan baru pembudayaan olahraga ini merupakan manifesto nyata untuk mengembalikan hak dasar masyarakat luas sekarang.
Publik kerap terjebak polemik wewenang antara Dinas Pemuda Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia tanpa memikirkan esensi penerima manfaat anggaran daerah Jawa Timur ini.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi kasir hibah pasif melainkan arsitek ekosistem olahraga yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat luas tanpa ada diskriminasi apapun.
Hak Rakyat Bukan Jatah Elite
Paradigma lama selalu menyempitkan arti olahraga sebatas perolehan medali emas Pekan Olahraga Nasional serta seremoni bonus tahunan para pengurus lembaga keolahragaan daerah kita ini.
Permenpora pembudayaan menggeser pertanyaan kritis dari jumlah kepingan emas menuju data kebugaran warga desa pelajar pekerja hingga para penyandang disabilitas fisik di daerah kita.
Kita memerlukan sains olahraga ilmiah melalui pencatatan antropometri terukur untuk menemukan bakat alami anak sekolah secara merata bukan lewat kedekatan kelompok tertentu saja sekarang.
Indeks Pembangunan Olahraga menjadi instrumen penting guna mengukur transparansi akuntabilitas serta keterbukaan informasi publik dalam penggunaan dana rakyat Jawa Timur secara terbuka dan nyata.
Reformasi Total Dana Hibah
Secara yuridis undang-undang menegaskan kewajiban aktif pemerintah provinsi untuk mengawasi penggunaan anggaran agar tidak mengalir ke ruang abu-abu tanpa kontrol evaluasi yang ketat sekali.
Eko mengingatkan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah keolahragaan merupakan instrumen sakral pembangunan peradaban manusia bukan sekadar jatah rutin kelembagaan organisasi tertentu di daerah.
Organisasi olahraga harus menjadi mitra strategis yang akuntabel sedangkan dinas pemuda olahraga bertindak penuh selaku koordinator arsitek kebijakan publik daerah Jawa Timur secara sah.
Pengalihan pusat gravitasi olahraga dari struktur pengurus menuju kesejahteraan atlet lapangan menjadi kunci utama keberhasilan perbaikan mutu sistem keolahragaan daerah kita hari ini nyata.
Jawa Timur kini berada di persimpangan sejarah penting untuk memilih reformasi tata kelola bersih atau mempertahankan kenyamanan struktur lama organisasi keolahragaan secara terus menerus.
Oleh : Eko Muhammad Ridwan
Ketua Umum, Ranggah Rajasa Indonesia (RRI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar