-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Balai Pemuda dan Perebutan Arah Kebudayaan Surabaya

Senin, 01 Juni 2026 | 21.27.00 WIB Last Updated 2026-06-04T10:59:04Z


Surabaya, tretan.org - Balai Pemuda Surabaya telah menjadi saksi perjalanan panjang dunia seni dan budaya Kota Pahlawan. Di kompleks bangunan bersejarah itu, lahir berbagai gagasan, pertunjukan, diskusi, hingga gerakan kebudayaan yang membentuk wajah kesenian Surabaya selama puluhan tahun.


Jejak perjalanan tersebut tidak dapat dilepaskan dari berdirinya Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada 1 Oktober 1971. Saat itu, Wali Kota Surabaya Kolonel Soekotjo menggagas pembentukan DKS sebagai wadah pengembangan kreativitas para seniman dan seniwati. Pelukis Karjono JS dipercaya memimpin organisasi tersebut sebagai ketua pertama.


Sejak awal, DKS hadir sebagai ruang bersama bagi para pelaku seni untuk berkarya, berdialog, dan merawat kehidupan budaya kota. Keberadaannya juga diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 yang mendorong pembentukan dewan kesenian di berbagai daerah di Indonesia.


Namun, perjalanan panjang itu tidak selalu berjalan mulus.


Di tengah perubahan zaman, DKS menghadapi berbagai dinamika internal maupun eksternal. Sebagian kalangan menilai lembaga tersebut mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai rumah kreatif para seniman. Kritik muncul ketika sejumlah pihak menilai pengelolaan organisasi lebih banyak berfokus pada penyelenggaraan kegiatan dibandingkan proses penciptaan karya seni itu sendiri.


"Pengelolaan kesenian harus kembali pada ruh kebudayaan dan kreativitas seniman," menjadi suara yang berulang kali muncul dalam berbagai forum diskusi kebudayaan.

 

Puncak persoalan mulai terlihat setelah pemilihan Ketua DKS pada 29 Desember 2019. Pemerintah Kota Surabaya tidak mengakui hasil pemilihan tersebut dan menolak menerbitkan Surat Keputusan maupun melakukan pelantikan kepengurusan periode 2019–2024.


Pemkot Surabaya beralasan bahwa proses pemilihan tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, pengurus DKS menilai pemerintah tidak memberikan ruang dialog yang memadai. Upaya audiensi yang diajukan beberapa kali disebut tidak memperoleh respons positif.


Perbedaan pandangan itu berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang membuat hubungan kedua pihak semakin renggang.


Akibat tidak memperoleh legitimasi formal dari pemerintah daerah, DKS kehilangan akses terhadap dukungan anggaran yang selama ini menjadi penopang operasional organisasi. Aktivitas kelembagaan pun berangsur menurun hingga memasuki masa vakum.


Para seniman menilai besaran bantuan operasional yang pernah diterima DKS sebenarnya relatif kecil, berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta per tahun. Setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima bahkan lebih rendah. 


Mereka membandingkan kondisi tersebut dengan dukungan pemerintah daerah lain terhadap lembaga kesenian yang mencapai miliaran rupiah.


Konflik kembali memanas pada 2022 ketika Pemerintah Kota Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022.


Pelantikan pengurus DKKS memunculkan polemik baru karena sebagian seniman menganggap langkah tersebut bertentangan dengan hasil musyawarah pemilihan DKS yang telah berlangsung pada 2019. 


Mereka juga mempersoalkan aspek legalitas pembentukan DKKS karena dinilai tidak mencantumkan dasar hukum yang selama ini menjadi pijakan pembentukan dewan kesenian.


Perdebatan itu kemudian melahirkan dualisme yang semakin memperlebar jarak antara kelompok-kelompok seni di Surabaya.


Babak baru kembali terjadi pada 4 Mei 2026


Pemerintah Kota Surabaya mengeksekusi pengosongan sekretariat DKS di kawasan Balai Pemuda. Pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menata pemanfaatan aset daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan administrasi.


Sebaliknya, sejumlah seniman memandang kebijakan itu sebagai keputusan yang mengabaikan nilai historis Balai Pemuda. Bagi mereka, gedung yang telah menjadi pusat aktivitas seni selama lebih dari setengah abad tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai aset birokrasi.


Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu aksi demonstrasi pada 11 Mei 2026. Aksi itu memperlihatkan adanya polarisasi di kalangan komunitas seni Surabaya. Sebagian kelompok mendukung perjuangan mempertahankan ruang budaya, sementara kelompok lain menilai gerakan tersebut tidak mewakili keseluruhan ekosistem seni di Kota Pahlawan.


Kontroversi semakin menguat setelah muncul aksi simbolik berupa pelemparan kotoran ayam di halaman Gedung DPRD Surabaya. Sejumlah pengamat menilai tindakan tersebut justru mengurangi simpati publik terhadap substansi perjuangan yang sedang disuarakan.


Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis dengan membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026.


Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733


Berbeda dengan lembaga sebelumnya yang lebih identik dengan aktivitas kesenian, DKebs dirancang sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan secara menyeluruh. Kehadirannya tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan acara, tetapi juga mengintegrasikan berbagai aspek pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.


Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mendorong pemerintah daerah membangun lembaga kebudayaan yang mampu mengakomodasi keberagaman tradisi, pengetahuan lokal, adat istiadat, manuskrip, ritus, hingga cagar budaya.


Kesenian memang menjadi bagian penting dari identitas bangsa. Namun kebudayaan memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Karena itu, pemerintah berupaya membangun sistem yang tidak hanya menjaga ruang ekspresi seni, tetapi juga melindungi keseluruhan warisan budaya yang dimiliki masyarakat.


Di tengah berbagai perdebatan tersebut, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah arti penting Balai Pemuda bagi sejarah Surabaya.


Gedung itu bukan sekadar bangunan fisik. Ia menyimpan memori kolektif, jejak kreativitas, dan perjalanan panjang para pelaku budaya lintas generasi.


"Balai Pemuda Surabaya bukan hanya milik seniman dan seniwati, bukan pula milik kelompok tertentu. Balai Pemuda adalah bagian dari warisan bersama yang harus dijaga untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia."

 

Pada akhirnya, polemik antara DKS, DKKS, dan DKebs bukan hanya soal lembaga atau kepengurusan. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana Surabaya merumuskan masa depan kebudayaannya, apakah melalui ruang dialog yang inklusif atau melalui perdebatan yang terus memperlebar sekat di antara para pelaku budaya itu sendiri.


Kontributor: Eko Gagak 

Editor : Oem Dhenk

×
Berita Terbaru Update