-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Anggaran Pendidikan Terancam Demi Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 25 Juni 2026 | 19.23.00 WIB Last Updated 2026-06-25T12:25:07Z



Tretan.Org + Aroma kuah sup hangat awalnya membawa harapan besar bagi jutaan anak di pelosok negeri. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah megaproyek ambisius berskala nasional, dirancang bukan sekadar untuk mengisi lambung yang kosong. 


Di atas kertas, ia adalah senjata utama visi Asta Cita demi mencetak generasi emas yang sehat, cerdas, dan bebas dari jerat *stunting*.

Hingga pertengahan 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat program ini telah menjangkau 61,9 juta jiwa sekitar 74,8 persen dari total target ambisius sebesar 82,9 juta penerima manfaat yang mencakup siswa PAUD hingga pesantren, balita, dan ibu hamil. 


Gagasan yang sejatinya telah mengakar sejak tahun 2006 ini meniru langkah sukses Thailand yang merintisnya pada 1952, atau Tiongkok pada 2011.


Namun, di balik riuhnya tepuk tangan peluncuran, realita di lapangan justru menghantam keras. Alih-alih melahirkan generasi unggul, program ini kini terseok-seok di tengah badai hukum, tata kelola yang korup, hingga ancaman keselamatan fisik anak-anak yang menjadi sasarannya.


Anggaran Pendidikan yang Tergerus Siasat


Polemik pertama muncul dari meja birokrasi, lalu menggelinding panas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN murni untuk pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kenyataan pada Tahun Anggaran 2026 berbicara lain.


Pemerintah memasukkan dana operasional MBG yang fantasti mencapai Rp223 hingga Rp268 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan. Kebijakan yang bersandar pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini langsung memicu gugatan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.


Banyak pihak menilai, memasukkan anggaran ketahanan pangan ke dalam kantong pendidikan adalah kekeliruan fatal. Dampaknya langsung terasa di akar rumput. 


Dana melimpah yang seharusnya mengalir untuk menaikkan kualitas guru yang masih prasejahtera, memperbaiki atap sekolah yang bocor, dan membiayai beasiswa siswa miskin, kini tersedot demi membiayai dapur umum. Membiayai gizi anak memang mulia, tetapi memotong hak fasilitas pendidikan mereka adalah ironi yang memicu perdebatan konstitusi yang tak kunjung usai.


Petaka di Piring Maksiat: Puluhan Ribu Anak Keracunan


Saat para elite berdebat tentang angka di ibu kota, petaka nyata justru tersaji di atas piring-piring anak sekolah. Keamanan pangan yang ceroboh berubah menjadi mimpi buruk massal.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan fakta mengerikan: sekitar 37.000 hingga 38.000 anak di berbagai daerah tumbang akibat keracunan makanan. 


Provinsi Jawa Tengah mencatatkan diri sebagai wilayah dengan titik kasus tertinggi.  Ambulans yang meraung-raung membawa anak-anak sekolah dasar yang mual dan lemas menjadi pemandangan pilu yang memantik gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa.


"Standar gizi anak usia sekolah bertujuan menjaga imun dan meningkatkan konsentrasi. Namun, bagaimana anak bisa belajar jika makanan yang mereka santap justru mengancam nyawa?" kritik salah satu elemen mahasiswa dalam aksi tuntutan evaluasi total.


Gurita Korupsi di Balik Dapur Umum


Krisis di lapangan semakin parah ketika aroma tak sedap dari praktik lancung mulai terendus. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar skandal mega korupsi dalam tata kelola program MBG. 


Sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN), pengurus yayasan, dan pihak swasta kini resmi mengenakan rompi tahanan. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.


Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum sebagai ladang basah baru:


  • Jual Beli Titik Dapur: Oknum yang terafiliasi dengan BGN nekat menjual titik koordinat SPPG kepada mitra swasta seharga Rp100 juta per titik.
  • Pemindahan Pengelolaan: Pengelolaan dapur dipindahkan secara paksa ke yayasan bentukan para tersangka demi meraup keuntungan insentif harian bernilai miliaran rupiah.
  • Markup Pengadaan Gila-gilaan: Terjadi penggelembungan harga dalam rencana anggaran pengadaan puluhan ribu aset penunjang, mulai dari motor listrik, televisi, tablet, hingga sepatu.
  • Penyunatan Insentif: Dana operasional petugas dapur di lapangan dipotong demi memperkaya diri sendiri.


Mengingat kejahatan ini menyasar hak hidup anak-anak dan dilakukan di tengah situasi pemulihan ekonomi, bayang-bayang Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kini menanti para tersangka. Ancaman pidana mati serta perampasan aset berdasarkan Pasal 18 siap dijatuhkan demi memulihkan kerugian negara.


Bertahan di Tengah Badai, Memperbaiki yang Retak


Meski dihantam protes keras, kasus keracunan massal, dan skandal korupsi yang memalukan, pemerintah pusat memilih bergeming dari desakan pembubaran. 


Bagaimanapun, program MBG adalah kontrak politik dan pilar utama visi Asta Cita yang tidak mungkin dihentikan di tengah jalan.


Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah restrukturisasi yang drastis. Anggaran MBG tahun 2026 langsung dipangkas dari rencana awal Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun demi efisiensi.


Ketegasan juga mulai tampak di lapangan. Badan Gizi Nasional bergerak cepat membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP. 


BGN mengancam akan menutup dapur-dapur tersebut secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti mengabaikan higiene sanitasi, tidak memiliki sertifikasi wajib, atau tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Menaruh Harapan pada Koperasi Desa


Ke depan, pemerintah berupaya mengembalikan esensi program ini dengan mendorong sinergi bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 


Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta regulasi percepatan melalui Inpres dan Keppres Nomor 9 Tahun 2025, bahan baku makanan ke depan wajib disuplai dari ekonomi lokal petani, nelayan, UMKM, dan BUMDes setempat.


Langkah ini diharapkan mampu mengubah program MBG tidak hanya sebagai penekan angka *stunting*, tetapi juga menjadi dinamo penggerak ekonomi rakyat di level akar rumput.


Menuliskan realita ini mengingatkan kita semua pada esensi paling mendasar dari bernegara. 


Di penghujung pengetikan atau penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, semoga Pancasila dan UUD 1945 masih benar-benar ada di hati para pembuat kebijakan, dan tidak sekadar menjadi kedok penutup kepentingan sepihak. 


Masa depan jutaan anak Indonesia kini sedang dipertaruhkan di dalam kotak-kotak makanan itu.


Oleh: Eko Gagak

Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update