SURABAYA, tretan.org – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan harapan besar. Program yang digagas pemerintah ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mempersiapkan generasi yang mampu bersaing di masa depan.
Namun harapan itu mulai terusik ketika muncul dugaan penyimpangan yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN). Isu tersebut memantik reaksi publik dan kembali membuka perdebatan lama mengenai korupsi, hukuman berat bagi pelaku, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat, dugaan penyimpangan pada program yang menyasar kebutuhan dasar anak-anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Mereka memandangnya sebagai tindakan yang berpotensi merampas masa depan generasi bangsa.
Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai praktik korupsi yang menyentuh program sosial harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut," ujar Didi.
Korupsi dan Luka Kepercayaan Publik
Di Indonesia, korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian negara. Setiap kasus yang mencuat sering kali meninggalkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga munculnya skeptisisme terhadap institusi negara.
Menurut Didi, salah satu faktor yang membuat praktik korupsi terus berulang adalah persepsi bahwa hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera yang maksimal.
"Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ketika vonis dianggap ringan, muncul anggapan bahwa risiko melakukan korupsi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelaku," katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan keresahan sebagian masyarakat yang merasa kasus korupsi terus bermunculan meski berbagai operasi penindakan telah dilakukan.
Memahami Korupsi dari Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum Indonesia, korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membagi tindak pidana korupsi ke dalam beberapa kategori, di antaranya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
Menurut Didi, berbagai bentuk korupsi tersebut memiliki satu kesamaan, yakni penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
"Korupsi mengikis kepercayaan masyarakat, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, dan memperlebar ketimpangan sosial," ungkapnya.
Hukuman Mati Kembali Menjadi Perdebatan
Munculnya dugaan penyimpangan dalam program MBG kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Secara hukum, Indonesia memang membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam perkara korupsi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun penerapannya tidak berlaku untuk semua kasus. Undang-undang mensyaratkan adanya "keadaan tertentu", seperti korupsi yang dilakukan saat negara menghadapi bencana nasional, krisis ekonomi, atau kondisi darurat lainnya.
"Secara normatif hukuman mati memang dimungkinkan, tetapi penerapannya sangat selektif dan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang," jelas Didi.
Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengeksekusi terpidana korupsi dengan hukuman mati meskipun aturan tersebut tersedia dalam sistem hukum nasional.
Dugaan Kasus BGN dan Harapan Publik
Perdebatan tersebut menguat setelah Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan pengadaan yang berkaitan dengan BGN. Namun proses hukum masih berjalan dan aparat penegak hukum belum mengungkap seluruh konstruksi perkara secara resmi.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar mengusut perkara secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia. Program ini dirancang untuk menekan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan anak, serta memperkuat sumber daya manusia nasional.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang menyentuh program tersebut memunculkan sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, yang paling ditunggu publik bukan hanya siapa yang bersalah, melainkan bagaimana negara mampu menjaga kepercayaan rakyat melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten.
Sebab di balik setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terdapat harapan jutaan anak Indonesia yang bergantung pada integritas para pengelola kebijakan.
Penulis : Redho
Editor : Oem Dhenk
