-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Rumah Rusak Imbas Bangunan Tanpa IMB, Warga Kalilom Surabaya Tuntut Keadilan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23.31.00 WIB Last Updated 2026-08-19T16:51:18Z


SURABAYA, TRETAN.org — Moch Soleh, warga Kalilom Lor, Kota Surabaya, mengeluhkan kerusakan parah pada rumahnya. Kerusakan ini diduga akibat proyek bangunan bertingkat di sebelah rumahnya.

Bangunan tersebut ditengarai berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Soleh mengaku telah memperjuangkan kasus ini selama 10 tahun tanpa hasil.

Persoalan bermula dari perjanjian sewa lahan. Soleh menyewakan sebidang tanah miliknya di Kalilom Lor selama satu tahun.

Namun, belum genap tiga bulan masa sewa berjalan, pihak penyewa bernama Sudarmanto mendirikan sebuah rumah bertingkat.

Soleh terkejut karena pihak penyewa melakukan pembangunan tersebut tanpa pemberitahuan dan IMB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Tanahnya masih masa kontrak. Tiba-tiba sudah berdiri bangunan tingkat. Tidak ada pemberitahuan dan izin,” ujar Soleh, Rabu (19/8/2026).

Dampak Kerusakan Rumah

Pembangunan yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi itu berdampak langsung pada rumah Soleh.

Dinding rumahnya mengalami retak besar hingga pecah. Struktur bangunan rumahnya juga perlahan mulai ambles.

Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun warga sekitar yang melintas.

“Setiap hujan deras saya takut. Rumah sudah miring dan retaknya makin lebar. Ini menyangkut keselamatan keluarga saya,” tambah Soleh.

Tuntutan kepada Pemerintah

Selama sepuluh tahun terakhir, Soleh telah melaporkan masalah ini ke berbagai instansi penegak hukum dan pejabat negara.

Ia mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pemkot Surabaya untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporannya.

Soleh melayangkan tiga tuntutan utama. Pertama, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Pemkot Surabaya memeriksa kelayakan bangunan tersebut.

Kedua, ia meminta aparat melakukan penegakan hukum secara transparan jika terbukti ada pelanggaran pidana perusakan barang.

Ketiga, ia menuntut ganti rugi untuk memulihkan kerusakan parah pada struktur rumahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudarmanto maupun Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik bangunan ini.


Kontributor : Boim

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update