GRESIK, tretan.org — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali meresahkan warga di kawasan Segoromadu, Kabupaten Gresik.
Aktivitas tersebut diduga beroperasi secara terang-terangan sejak pagi hingga malam hari tanpa pengawasan aparat kepolisian.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk tangki dan mobil pikap rutin keluar masuk sebuah lokasi penampungan.
Modus Pemindahan Antartangki
Para pekerja memindahkan solar bersubsidi dari satu tangki ke tangki lainnya untuk proses distribusi lebih lanjut.
"Sudah lama ini mas. Dari pagi sampai malam aktivitasnya jalan terus," ujar seorang warga setempat, Jumat (28/8/2026).
Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyayangkan ketiadaan pengawasan aparat hukum di lokasi tersebut.
"Isi tangki, pindah ke truk kecil, lalu dikirim. Sampai detik ini belum ada yang datang," tegasnya.
Ancaman Kebakaran dan Penyelewengan
Masyarakat sekitar merasa resah karena lokasi penampungan BBM tersebut sangat rawan memicu musibah kebakaran.
Pelaku juga diduga menyelewengkan solar jatah nelayan dan petani untuk dijual ke sektor industri demi meraup untung.
Praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Menunggu Respons Aparat
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kepolisian maupun Pertamina terkait aktivitas di Segoromadu tersebut.
Warga mendesak pihak berwenang segera menyelidiki lokasi dan menindak tegas para pelaku penimbunan.
"Kalau memang melanggar ya ditindak. Jangan dibiarkan bebas terus," pungkas warga lainnya.
Kontributor : Boim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar