-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

Dugaan Pengepulan Solar Subsidi di Indramayu Disorot

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18.37.00 WIB Last Updated 2026-08-18T13:34:22Z


INDRAMAYU, tretan.org — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat.


Informasi yang beredar menyebut aktivitas tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang berada di sekitar rumah atau mushola.


Seorang berinisial G disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa lokasi yang disebut sebagai gudang.


Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum.


Alur Solar dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan


Masyarakat juga mempertanyakan dugaan alur pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.


Dua SPBU yang disebut dalam informasi tersebut adalah SPBU Limbangan di Kecamatan Juntinyuat dan SPBU Panyindangan di Kecamatan Sindang.


Sebuah pikap Colt SS berwarna hitam juga menjadi kendaraan yang disorot masyarakat.


Nomor polisi kendaraan tersebut dalam informasi yang diterima hanya disebut diawali huruf “B”.


Belum ada verifikasi independen yang memastikan kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi dari SPBU yang disebut.


Karena itu, masyarakat meminta aparat memeriksa kebenaran informasi tersebut melalui penelusuran di lapangan.


Pemeriksaan dapat mencakup asal BBM, transaksi pembelian, volume, kendaraan pengangkut, serta tujuan penggunaan.


Legalitas Lokasi Penyimpanan Perlu Diverifikasi


Masyarakat juga mempertanyakan lokasi yang disebut sebagai gudang.


Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM, aparat dapat memeriksa legalitas kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perbedaan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dan dugaan penyalahgunaan.


BPH Migas dalam sejumlah kegiatan pengawasan memang menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi.


Dalam pengawasan di Jepara pada Mei 2026, BPH Migas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui pola pembelian berulang dan penggunaan sarana kendaraan tertentu.


BPH Migas juga pernah menyatakan bahwa pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.


Ketentuan Pidana dalam UU Migas


Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


UU tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Dalam penjelasan yang digunakan BPH Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Namun, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat penegak hukum.


Karena itu, dugaan aktivitas di Tukdana perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.


Aparat Diminta Menelusuri Informasi


Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, serta instansi berwenang melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.


Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pengambilan solar subsidi dari SPBU yang disebut.


Aparat juga dapat memastikan tujuan pengangkutan dan aktivitas di lokasi yang disebut sebagai gudang.


Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.


Kontributor : Habib Gila

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update