-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

​Api di Grahadi: Ketika Dinding Sejarah Menjadi Kanvas Amarah Publik

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16.13.00 WIB Last Updated 2026-07-11T09:13:57Z

 


SURABAYA, tretan.org — Malam itu, Sabtu, 30 Agustus 2025, langit di atas Jalan Gubernur Suryo mendadak berwarna merah tembaga.

Aroma pekat gas air mata bercampur dengan kepulan asap hitam yang membubung tinggi dari arah barat Gedung Negara Grahadi.

Riuh yel-yel tuntutan dari ribuan massa yang mulanya bergerak tertib sejak beberapa hari lalu, mendadak berubah menjadi gemuruh amarah.

Negosiasi yang menemui jalan buntu memicu eskalasi massa hingga situasi di jantung Kota Surabaya ini lepas kendali.

Batu-batu beterbangan memecah kaca, disusul lentingan api yang menyasar dinding bangunan cagar budaya berarsitektur kolonial tersebut.

Ketika Simbol Sejarah Terbakar

Api menjalar cepat, menghanguskan ruang kerja Wakil Gubernur, ruang pers, hingga fasilitas Biro Umum dan Protokol dalam sekejap.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran bergerak cepat menerobos kerumunan guna melokalisasi kobaran api yang kian mengganas malam itu.

Mereka bertaruh waktu demi menyelamatkan bangunan utama yang telah berdiri kokoh menjaga memori Surabaya sejak tahun 1795.

Amuk massa ini sejatinya lahir dari akumulasi luka sosial yang mendalam di tingkat nasional.

Massa membawa tiga tuntutan utama, termasuk solidaritas atas tewasnya seorang pengemudi ojek daring dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

Mereka juga menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan aparat pada gelombang unjuk rasa hari sebelumnya.

Kemarahan ini kian memuncak akibat penolakan warga terhadap rencana tunjangan perumahan DPR RI serta lonjakan harga BBM dan bahan pokok.

Antara Alarm Sosial dan Ketertiban Hukum

Kerusakan fisik Grahadi pada akhirnya meninggalkan duka mendalam bagi publik Jawa Timur yang mencintai warisan leluhurnya.


​Namun, abu sisa kebakaran ini mengirimkan pesan yang jauh lebih fundamental mengenai rapuhnya tingkat kepercayaan publik saat ini.

Persoalan kemiskinan, pengangguran, dan tata kelola negara yang pincang sering kali memicu daya rusak yang lebih fatal daripada kehancuran fisik.

Grahadi memang sebuah rumah dinas bagi Gubernur Jawa Timur, bukan Istana Kepresidenan di Jakarta Pusat.

Jika Istana Negara di Jalan Veteran yang menerima serangan, negara otomatis menghadapi krisis konstitusional berskala masif.

Kondisi tersebut tentu akan memicu prosedur darurat tertinggi, termasuk evakuasi Ring 1 menuju pangkalan militer atau Istana Bogor.

Padahal, dalam koridor hukum, konstitusi Indonesia telah menyediakan jalur pengawasan yang sangat ketat melalui institusi resmi negara.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara sah mengatur mekanisme pemakzulan Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Proses konstitusional tersebut membutuhkan sinergi berlapis, mulai dari pengawasan DPR, pembuktian di Mahkamah Konstitusi, hingga putusan akhir MPR.

Menjaga Ingatan, Merawat Masa Depan

Menatap Juni 2026, mitigasi keamanan di sekitar cagar budaya Grahadi kini berdiri jauh lebih ketat dan berlapis.

Dalam aksi lanjutan bertajuk #IndonesiaSekarat, petugas sigap menyemprotkan water cannon guna menghalau massa yang mencoba merusak fasilitas publik kembali.

Langkah cepat aparat keamanan tersebut berhasil meminimalkan risiko kerusakan fatal pada sisa-sisa bangunan bersejarah yang ada.

Demonstrasi bagaimanapun tetap menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyuarakan satu aspirasi bersama di muka umum.

Namun, kedewasaan sebuah bangsa tecermin dari cara warganya menjaga warisan sejarah dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menghancurkan peninggalan bernilai sejarah tinggi tidak akan pernah menjadi solusi terbaik atas buruknya tata kelola pemerintahan.

Dinding Grahadi yang menghitam kini menjadi pengingat bisu, bahwa amarah yang merusak hanya akan meninggalkan puing-puing penyesalan.

Kontributor: Eko Gagak

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update