GRESIK, tretan.org – Tim investigasi media menemukan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Aktivitas bongkar muat ilegal tersebut diduga kuat melibatkan armada pengangkut milik PT Tri Saka Adi.
Pantauan tim investigasi di lapangan selama beberapa hari terakhir menunjukkan aktivitas penampungan BBM berlangsung terbuka di tengah kawasan padat permukiman warga.
Praktik ini memicu keresahan warga sekitar akibat aroma menyengat dari bahan bakar yang mencemari udara lingkungan.
Keresahan Warga Setempat
Seorang warga berinisial RD mengungkapkan bahwa aktivitas keluar masuk kendaraan pembawa jerigen paling intensif terjadi pada malam hari.
“Baunya menyengat banget setiap hari, apalagi kalau malam. Truk-truk kecil keluar masuk bawa jerigen," ujar RD.
Ia menambahkan bahwa warga bingung mencari saluran pengaduan yang tepat.
"Warga di sini sudah lama resah tapi nggak tahu harus lapor ke mana,” keluhnya.
Sumber internal dari tim investigasi lapangan menyoroti lambatnya deteksi aparat terhadap aktivitas yang sudah berlangsung lama tersebut.
“Kayaknya wilayah ini tidak pernah tersentuh hukum. Sudah bau, sudah jelas ada kegiatan, tapi masih jalan terus,” kata sumber investigasi tersebut.
Ancaman Pidana dan Kerugian
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penimbunan solar subsidi ini merugikan negara dan memicu kelangkaan pasokan di berbagai SPBU wilayah Gresik.
Akibatnya, sopir angkutan, petani, dan nelayan kecil kesulitan mendapatkan kuota BBM yang menjadi hak mereka.
Desak Aparat Bertindak
Merespons temuan ini, Pimpinan Redaksi Tretan News mendesak jajaran Polres Gresik dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini uang negara dan hak rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah Gresik terkait temuan tersebut.
Tim investigasi saat ini terus menelusuri jaringan distribusi guna mengungkap ke mana aliran solar subsidi tersebut dipasarkan.
Kontributor : Boim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar