Juwana Pati, tretan.org - Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 2026 di Kabupaten Pati memicu dugaan pelanggaran prosedur.
Proyek pemberdayaan masyarakat ini diduga kuat melibatkan pihak ketiga atau pemborong dalam pengerjaannya.
Dugaan ini mencuat dari lokasi rehabilitasi jaringan irigasi Gunung Rowo, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Selasa (1/9/2026).
Anggaran Ratusan Juta
Papan informasi proyek mencatat anggaran pekerjaan publik ini mencapai Rp190 juta.
Kementerian Pekerjaan Umum menyalurkan dana tersebut melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
Kelompok P3A Margo Lancar Bersemi tercatat secara administratif sebagai pelaksana utama proyek tersebut.
Konsep dasar P3-TGAI mewajibkan kelompok masyarakat penerima melaksanakan kegiatan secara swakelola dan padat karya.
Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat desa secara langsung tanpa campur tangan kontraktor luar.
Keterangan Pekerja
Namun, seorang pekerja di lapangan mengungkapkan adanya kendali pihak luar dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain," ujar sumber yang merahasiakan identitasnya tersebut.
Sumber itu juga menyebut keterlibatan seseorang berinisial SM yang diduga mengatur jalannya proyek irigasi.
Saat ini, keterlibatan SM sebagai pemborong eksternal masih berstatus dugaan sepihak.
Fakta tersebut membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui peninjauan dokumen dan mekanisme kerja di lapangan.
Publik kini menanti kejelasan proses perekrutan tenaga kerja, pembelian material, dan pengelolaan anggaran proyek.
Klarifikasi utuh dari P3A Margo Lancar Bersemi, Pemerintah Desa, dan BBWS Pemali Juana sangat krusial.
Penjelasan ini penting guna memastikan proyek berjalan sesuai pedoman swakelola yang ditetapkan pemerintah.
Kontributor : Habib Gila

Tidak ada komentar:
Posting Komentar