Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui kondisi internal perusahaan. Menurut sumber, keterlambatan pembayaran gaji juga pernah terjadi sebelumnya.
Pada Januari 2026, pembayaran gaji disebut diberikan secara bertahap. Namun setelah itu, karyawan kembali disebut belum menerima gaji hingga beberapa bulan berikutnya.
“Sejak bulan Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan mas, karena dampak ini ada teman saya sampai mau diusir dari kost nya karena tidak mampu membayar uang kost,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada kehidupan sejumlah karyawan yang bergantung pada penghasilan bulanan.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen JGU terkait informasi tersebut.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga belum memberikan jawaban ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp.
Berita ini tetap terbuka untuk klarifikasi dari PT Jatim Graha Utama, PT Jatim Prasarana Utama, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Aba Habib
Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar