SURABAYA, tretan.org — Teori hukum yang dipelajari di ruang perkuliahan mulai menemukan bentuk nyatanya ketika dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Nanda Dwi Yulianti dan Winda Sari Pratiwi Panjaitan, menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Ambarastha Lawfirm & Attorney, Surabaya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa untuk mengenal lebih dekat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya memahami aturan di atas kertas, mahasiswa juga berkesempatan melihat langsung dinamika profesi advokat dalam menangani berbagai persoalan hukum.
Di lingkungan kantor hukum tersebut, keduanya mendapatkan pendampingan langsung dari Advokat Abdi Zakky Alam, S.H., selaku pembimbing lapangan.
Pendampingan itu membuka ruang belajar baru bagi mahasiswa, mulai dari memahami alur konsultasi hukum, menganalisis perkara, menyusun dokumen hukum, hingga melihat bagaimana advokat berkomunikasi dengan klien.
Mengenal Hukum yang Mengedepankan Pemulihan
Salah satu materi penting yang dipelajari selama kegiatan PKL adalah penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pendekatan ini menjadi salah satu konsep penyelesaian perkara yang menempatkan dialog, pemulihan hubungan, serta penyelesaian yang adil bagi para pihak sebagai bagian penting dalam proses hukum.
Melalui pembelajaran tersebut, mahasiswa memahami bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu berhenti pada proses persidangan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui pendekatan pemulihan dapat menjadi pilihan untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Pengalaman di lapangan memberikan gambaran bahwa praktik hukum tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga bagaimana seorang profesional hukum memahami persoalan manusia di balik sebuah perkara," menjadi gambaran penting yang dipelajari mahasiswa selama kegiatan tersebut.
Belajar Menjadi Profesional Hukum
Selama menjalani PKL, mahasiswa juga memperoleh pengalaman mengenai pentingnya etika profesi, kemampuan komunikasi, serta keterampilan negosiasi dalam dunia advokat.
Hal tersebut menjadi bekal penting karena seorang calon sarjana hukum tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga harus mampu menerapkan ilmu secara profesional ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
Nanda Dwi Yulianti dan Winda Sari Pratiwi Panjaitan menyampaikan bahwa pengalaman PKL memberikan perspektif berbeda dibandingkan pembelajaran di kelas.
Interaksi dengan advokat, klien, serta berbagai persoalan hukum yang nyata membuat mahasiswa dapat memahami bagaimana teori yang selama ini dipelajari diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Menyiapkan Generasi Hukum yang Dekat dengan Masyarakat
Kegiatan PKL di Ambarastha Lawfirm & Attorney menjadi salah satu langkah mahasiswa Fakultas Hukum UTM untuk memperkuat kemampuan akademik sekaligus keterampilan praktik.
Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi calon profesional hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Sebab, hukum pada akhirnya bukan hanya tentang pasal dan aturan, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan solusi bagi manusia yang membutuhkan kepastian dan perlindungan.
Penulis : Oem Dhenk
Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar