SURABAYA, tretan.org - Suasana di kawasan Sentul dan beberapa sudut Jakarta pada pertengahan Juli 2026 mendadak berubah tegang. Di luar pagar-pagar megah, mobil-mobil taktis bersiaga.
Personel berseragam bergerak taktis membongkar brankas-brankas rahasia. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah melakukan penggeledahan besar-besaran.
Hari itu, jagat penegakan hukum berguncang. Dari balik dinding-dinding mewah tersebut, polisi menyita barang bukti yang fantastis: uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Semua ini bermuara pada satu nama besar yang resmi menyandang status tersangka: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Nilai sitaan tersebut bukan angka kosong. Uang dan emas itu diduga kuat terikat erat dengan tiga pusaran mega korupsi yang selama ini mencekik hajat hidup orang banyak: tata niaga batu bara yang sempat memicu mati lampu massal blackout, skandal PT Asabri, hingga korupsi di PT Krakatau Steel.
Namun, riak di lapangan menunjukkan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Publik menangkap aroma rivalitas yang pekat.
Jauh sebelum penggeledahan ini, Kejaksaan Agung lebih dulu menjerat seorang perwira tinggi aktif Polri dalam kasus korupsi terpisah.
Ketika isu penguntitan terhadap pejabat kejaksaan mencuat dan personel TNI memperketat penjagaan di kediaman petinggi korps adhyaksa, masyarakat mulai berbisik di media sosial. Mereka menyebut fenomena ini seperti civil war atau politik "jeruk makan jeruk".
Riak di Daerah dan Ancaman Polarisasi Publik
Gesekan di tingkat pusat ini dengan cepat menjalar ke daerah. Di beberapa kota, gelombang demonstrasi mulai bermunculan.
Namun, para pengamat dan otoritas mencium gelagat tak sehat: dugaan adanya aksi-aksi pesanan yang menunggangi gerakan antikorupsi demi kepentingan ekonomi, popularitas, dan pencitraan politik sesaat.
Gerakan semacam ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengaburkan fakta objektif di lapangan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di tengah situasi yang rawan terprovokasi oleh segelintir oknum parpol, ormas, maupun kelompok tertentu, proses hukum di tingkat pusat sebenarnya tetap berjalan secara transparan dan sinergis.
Masyarakat diimbau untuk tetap jernih melihat situasi dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya pada koridor hukum yang berlaku.
Mengapa KPK Tidak Mengambil Alih?
Pelimpahan berkas perkara Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan sempat memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih kasus ini demi menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest)?
KPK segera meluruskan spekulasi tersebut. Secara regulasi, lembaga antirasuah ini tidak bisa serta-merta merebut perkara hanya berdasarkan asumsi atau desakan opini publik.
Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya memiliki legalitas untuk mengambil alih perkara dari Polri atau Kejaksaan jika memenuhi syarat yang sangat ketat:
* Penanganan perkara berlarut-larut atau macet tanpa alasan yang jelas.
* Proses hukum ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya.
* Penanganan kasus terhambat oleh intervensi dari kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Polri, Kejaksaan, dan KPK memiliki kedudukan hukum yang setara dalam menyidik korupsi.
Karena proses penyidikan oleh Polri dinilai masih berjalan sesuai prosedur, peran KPK saat ini dibatasi pada fungsi koordinasi dan supervisi.
Secara hukum acara, kasus yang disidik kepolisian memang wajib dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk maju ke meja hijau.
Langkah Politik Parlemen dan Titah Tegas Kepala Negara
Melihat tensi yang terus menghangat, Komisi III DPR RI langsung bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Langkah parlemen ini bertujuan untuk menjaga kekompakan aparat penegak hukum sekaligus memastikan agar friksi kelembagaan tidak melebar dan mengganggu stabilitas nasional.
Di puncak menara kekuasaan, Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam. Bersama Menko Polkam, Kepala Negara mengambil posisi sebagai penengah utama.
Langkah cepat ini diambil demi menyelamatkan wibawa hukum di mata rakyat.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah yang sangat keras kepada seluruh birokrat, personel TNI, Polri, hingga para Jaksa untuk segera menghentikan rivalitas negatif dan mulai melakukan introspeksi diri.
Kepala Negara menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pencurian uang rakyat.
Beliau mengingatkan seluruh aparatur negara bahwa setiap fasilitas mewah yang mereka nikmati hari ini lahir dari keringat dan air mata rakyat.
Ketegangan bulan Juli ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.
Di tengah sinisme publik yang kerap menyamakan realita ini dengan cerita fiksi hukum yang tumpul ke atas, ketegasan pemimpin tertinggi negara menjadi jangkar harapan.
Pesan dari Istana sudah bulat, menggaung jelas ke setiap sudut markas institusi hukum, sebuah peringatan bagi siapa saja yang memegang amanah undang-undang:
"Seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan!"
Kontributor: Eko Gagak
Editor : Oem Dhenk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar