MALANG, tretan.org — Perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kembali menjadi perhatian publik.
Isu ini tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga menyentuh pertanyaan besar tentang arah reformasi birokrasi, profesionalisme institusi, dan hubungan antara lembaga keamanan dengan pemerintahan sipil.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi praktis ketika negara membutuhkan keahlian tertentu dari personel kepolisian.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat dan masyarakat sipil mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kewenangan keamanan dan ruang birokrasi sipil agar prinsip demokrasi tetap berjalan.
Antara Keahlian Teknis dan Kebutuhan Birokrasi
Pihak yang mendukung kebijakan tersebut menilai personel Polri memiliki kompetensi khusus yang dapat membantu sejumlah sektor pemerintahan.
Keahlian dalam bidang keamanan siber, penanganan kejahatan tertentu, hingga pengamanan objek strategis menjadi alasan yang sering dikemukakan.
Dalam pandangan pendukung kebijakan, penempatan personel tidak dilakukan secara sepihak.
Mekanisme seperti seleksi terbuka, persetujuan lembaga terkait, serta kebutuhan instansi menjadi bagian dari proses yang harus diperhatikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa penempatan anggota aktif dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Kekhawatiran terhadap Ruang Sipil
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan adanya risiko jika personel aktif terlalu banyak masuk ke jabatan struktural sipil.
Kekhawatiran utama berkaitan dengan sistem merit ASN. Sebagian pihak menilai keberadaan personel aktif dapat memengaruhi ruang karier aparatur sipil yang selama ini dibangun melalui jalur birokrasi.
Selain itu, perbedaan budaya organisasi juga menjadi perhatian.
Institusi kepolisian memiliki karakter kerja yang kuat dengan pola komando, sementara birokrasi sipil membutuhkan pendekatan pelayanan publik, dialog, dan koordinasi lintas kepentingan.
Perbedaan karakter tersebut dinilai perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola.
Menjaga Arah Reformasi
Isu lain yang muncul adalah kekhawatiran tentang kembalinya praktik yang dianggap menyerupai konsep dwifungsi pada masa lalu.
Bagi sebagian kelompok masyarakat sipil, pengalaman sejarah Reformasi 1998 menjadi pengingat pentingnya menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Karena itu, aturan turunan dan mekanisme pengawasan menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Pandangan Praktisi Hukum: Perlu Batas yang Jelas
Praktisi hukum dan pemerhati sosial politik Agus Subyantoro, SH, MH menilai penempatan polisi aktif sebaiknya memiliki batas yang jelas, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan keamanan.
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus memastikan ruang sipil tetap dikelola oleh institusi sipil.
"Polisi aktif sebaiknya dibatasi hanya pada instansi yang membidangi keamanan," menjadi salah satu pandangan yang ia sampaikan dalam kajian tersebut.
Menurut Agus, pembatasan itu dapat memperkuat beberapa aspek, mulai dari menjaga supremasi sipil, memastikan Polri fokus pada tugas pokok, hingga menghindari potensi konflik kepentingan.
Mencari Jalan Tengah
Agus juga menilai pemerintah perlu memperjelas definisi sektor keamanan melalui aturan turunan.
Lembaga yang berkaitan dengan koordinasi politik keamanan, hukum, narkotika, terorisme, serta keamanan siber dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan personel berlatar belakang kepolisian.
Sementara untuk sektor non-keamanan, kebutuhan penegakan hukum tetap dapat diperkuat melalui kerja sama antarinstansi, termasuk optimalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan koordinasi kelembagaan.
Alternatif lain yang sering menjadi pembahasan adalah mekanisme alih status.
Perwira Polri yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dapat menduduki jabatan sipil dengan terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari institusi kepolisian.
Penutup
Perdebatan mengenai polisi aktif di jabatan sipil pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mengisi sebuah posisi.
Lebih jauh, isu ini menyangkut bagaimana negara menemukan keseimbangan antara kebutuhan profesionalisme, efektivitas pemerintahan, dan prinsip demokrasi.
Batas yang jelas, pengawasan yang kuat, serta penghormatan terhadap sistem merit menjadi kunci agar tata kelola negara tetap berjalan dalam koridor yang sehat.
Berdasarkan ulasan dan opini hukum oleh:
Agus Subyantoro S.H., M.H.
Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen
Ketua Bidang Advokasi NPCI
Ketua LBH Pemuda Pancasila
Ketua LBH DPC PDI Perjuangan
Di Kabupaten Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar