-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

BPN Tindak Lanjuti Putusan Terkait GS 2973, Pencabutan Masih Dikonsolidasikan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18.17.00 WIB Last Updated 2026-08-18T11:17:00Z



SURABAYA, tretan.org — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti putusan terkait GS 2973/T/1990 yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan Suharsono.


Tindak lanjut tersebut dibahas dalam pengawasan pelaksanaan putusan bersama pihak terkait.


Robinson Panjaitan, SH., MH., menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers di lokasi pengadilan tata usaha di Sidoarjo.


Menurut Robinson, pembahasan mencakup langkah yang perlu dilakukan untuk melaksanakan putusan sesuai ketentuan.


“Putusan yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Robinson.


Salah satu poin pembahasan berkaitan dengan pembatalan GS 2973/T/1990.


Setelah GS tersebut dinyatakan batal, tahapan berikutnya berkaitan dengan proses pencabutan dokumen tersebut.


BPN Masih Melakukan Konsolidasi Internal


Dari pihak BPN, pelaksanaan tahapan selanjutnya masih dalam proses konsolidasi internal.


Dalam naskah yang disampaikan, mekanisme pencabutan GS setelah dokumen tersebut dibatalkan disebut belum memiliki aturan khusus.


Karena itu, BPN akan mengonsultasikan persoalan tersebut kepada pimpinan.


Konsolidasi itu diperlukan untuk menentukan langkah administratif yang sesuai terhadap GS 2973/T/1990.


Keberadaan GS 2973 disebut selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses administrasi pertanahan yang hendak diselesaikan.


Pihak Terkait Berharap Putusan Segera Dilaksanakan


Pihak terkait berharap proses pembatalan dan pencabutan GS 2973/T/1990 segera dilaksanakan.


Langkah tersebut diharapkan tidak lagi menjadi hambatan dalam penyelesaian administrasi pertanahan Suharsono.


Jika seluruh tahapan putusan dapat dilaksanakan, proses administrasi pertanahan diharapkan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Pihak pengawas eksekusi juga berharap BPN segera menyelesaikan konsolidasi internal terkait mekanisme pencabutan GS tersebut.


Dengan demikian, pelaksanaan putusan diharapkan memberikan kepastian hukum serta membuka jalan bagi penyelesaian administrasi pertanahan Suharsono.


Kontributor : Boim

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update