-->

Notification

×

Iklan

Iklan 728x90

Indeks Berita

FORJASI Desak Pemerintah Terbitkan Adjustment HPS Nasional, Kontraktor Keluhkan Harga Material Naik

Selasa, 16 Juni 2026 | 20.42.00 WIB Last Updated 2026-06-16T14:30:01Z

Forjasi


Jakarta, tretan.org – Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI) mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Adjustment HPS Nasional untuk menyesuaikan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek konstruksi dengan kondisi pasar terkini.


Ketua Umum FORJASI, Ali, menyampaikan desakan tersebut setelah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa sejumlah kontraktor mulai mengeluhkan kenaikan harga material konstruksi.


Dalam keterangannya kepada media, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan kenaikan harga sejumlah material seperti semen, aspal, besi, dan baja turut berdampak terhadap pelaksanaan proyek konstruksi.


“Kontraktor sudah mulai ada yang ngeluh. Iyalah pastilah. Ya semua kan harga semua naik, semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik. Saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu tapi tetap ada prosesnya,” ujar Dody.

 

Ali mengatakan pernyataan tersebut menunjukkan adanya kewenangan pemerintah sekaligus kebutuhan untuk merespons kondisi lapangan.


“Diskresi artinya Menteri PU punya kewenangan khusus menaikkan HPS di kondisi tertentu. Artinya sampai hari ini kontraktor sudah menjerit. Dua kata kunci itu keluar langsung dari Pak Menteri. Artinya kewenangan ada, urgensi ada,” ujar Ali.

 

FORJASI menyebut industri konstruksi saat ini menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar, kenaikan harga material, dan perubahan biaya proyek.


Menurut Ali, pihaknya mengusulkan sejumlah langkah kepada Kementerian PU, LKPP, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.


Pertama, FORJASI meminta penerbitan SE bersama terkait Adjustment HPS Nasional agar penyedia dan pelaksana proyek memiliki dasar penyesuaian harga.


Kedua, FORJASI mengusulkan penggunaan mekanisme addendum kontrak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa bagi paket yang telah berjalan.


Ketiga, FORJASI meminta pemerintah menggunakan data harga pasar terbaru sebagai dasar penyusunan HPS.


“Juni ini injury time. 70 persen paket konstruksi yang launching Maret-Juni 2026 dari Aceh sampai Papua terancam mangkrak. Prioritas utama adalah menyelamatkan industri dan mencegah korban jiwa,” tegas Ali.

 

FORJASI juga menilai penyesuaian HPS penting agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan proyek pembangunan dapat berjalan sesuai target.


Sementara itu, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur bahwa HPS harus menggunakan harga pasar setempat yang wajar sebagai dasar perhitungan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak pemerintah terkait usulan penerbitan SE Adjustment HPS Nasional tersebut.


Penulis : Redho 

Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update