SIDOARJO, tretan.org – Polresta Sidoarjo memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tetap berjalan setelah keluarga korban bersama pendamping hukum dan sejumlah organisasi masyarakat mendatangi Mapolresta Sidoarjo.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta kepastian penanganan perkara setelah pihak keluarga menyebut tersangka berinisial K belum memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/88/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, laporan perkara tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial N pada 26 Maret 2026.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Perum Citra Garden, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Pihak keluarga menyebut dugaan peristiwa berlangsung sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
Kuasa hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia, Wahyu, mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan K sebagai tersangka.
“Kami di sini selaku pendamping korban atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah mengantongi surat penetapan tersangka terhadap Kastari.
Hari ini ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kastari, tapi nyatanya mangkir dengan alasan pekerjaan,” ujar Wahyu di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/6/2026).
Wahyu meminta kepolisian memberikan perhatian khusus dan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepolisian untuk segera tegas dan tidak bermain-main, apalagi terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur. Ini bentuk spontanitas dari kami yang meminta keadilan,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban melalui paman korban, Radit, menyampaikan bahwa korban mengalami dampak psikologis akibat kejadian tersebut.
Radit mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Bagaimanapun, korban sudah tidak tahan karena diancam akan dibunuh dan diusir dari rumah kalau mengadu ke keluarga. Kami sebagai keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Perwakilan LSM ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed juga menyatakan komitmennya mengawal proses hukum perkara tersebut.
Ketua Umum LSM Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS), Hendhi Wahyudianto, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus hingga proses persidangan.
“Pastinya kami dari Aliansi akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pastinya sampai disidangkan,” ujar Hendhi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima laporan dan menetapkan tersangka.
“Kita sudah menerima laporan dan sudah melakukan proses hukum, bahkan sudah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Ia menjelaskan, penyidik tetap menjalankan proses sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kita juga sesuai dengan SOP yang ada. Dengan harapan permasalahan ini segera kita selesaikan dan segera bisa kita berikan kepastian hukumnya,” ujarnya.
Wakapolresta menambahkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan proses pencarian terhadap tersangka.
“Kemana pun pasti juga akan kami cari. Karena memang ini bagian dari proses hukum dan harus mendapat sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Redho
Editor : tretan.org


Tidak ada komentar:
Posting Komentar