Bangka Belitung, tretan.org – Media daring Target-24jam.com melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Bangka Belitung melaporkan Apen, yang disebut sebagai pengelola tambang tanpa izin, ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video pernyataan Apen melalui akun TikTok. Dalam rekaman itu, Apen menyebut pemberitaan Target-24jam.com mengenai aktivitas tambang miliknya sebagai berita bohong atau hoaks.
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut diajukan untuk meminta proses hukum terkait pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut.
Namun, setelah sekitar dua bulan sejak laporan diajukan, Laporan Polisi (LP) disebut belum diterbitkan. Pihak penyidik menyampaikan bahwa unsur tindak pidana yang diajukan belum cukup untuk menjerat pihak yang dilaporkan.
Pihak pelapor menilai penanganan laporan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengkaji seluruh fakta dan bukti yang disampaikan.
Selain itu, pihak pelapor berharap penyidik dapat mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang relevan, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak hanya terbatas pada dugaan pencemaran nama baik.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa penyidik perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam proses penanganan laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lengkap dari Unit Siber Polda Bangka Belitung mengenai perkembangan laporan maupun dasar pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun Apen untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Aba Habib
Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar