SURABAYA, tretan.org – Pengamat hukum asal Surabaya, Dr Didi Sungkono, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul munculnya berbagai polemik terkait implementasi program tersebut.
Menurut Didi, program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pencegahan stunting perlu dijalankan dengan pengawasan yang kuat, terutama terkait aspek keamanan pangan dan tata kelola.
“Program MBG harus dievaluasi. Uang rakyat harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik,” ujar Didi dalam keterangannya.
Ia menilai munculnya laporan mengenai persoalan dalam pelaksanaan program menjadi perhatian dari perspektif hukum dan administrasi negara.
Didi menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai prinsip perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian masyarakat, maka harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan program berskala besar membutuhkan standar operasional yang jelas, termasuk pengawasan keamanan pangan, kompetensi tenaga pengelola, serta mekanisme evaluasi.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga terkait dalam pengawasan, seperti instansi kesehatan dan lembaga pengawas pangan, agar kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap terjamin.
Didi mengatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang terbukti secara hukum, aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.
Selain aspek pidana, ia menyebut terdapat aspek administrasi negara yang perlu diperhatikan, termasuk transparansi tata kelola dan mekanisme pengawasan program.
“Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai tanggung jawab, bukan hanya pihak pelaksana di lapangan,” ujar Didi.
Ia berharap pemerintah melakukan perbaikan menyeluruh agar program yang menyangkut kepentingan masyarakat tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak pemerintah terkait pernyataan Dr Didi Sungkono tersebut.
Pernyataan ini merupakan pandangan narasumber dan terbuka untuk tanggapan dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redho
Editor : tretan.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar